Pendaftaran badan hukum BUMDES
*Pendaftaran Badan Hukum BUMDES se-Kecamatan Wanggarasi Difasilitasi Tenaga Ahli dan Pendamping Lokal Desa*
*Wanggarasi, Pohuwato* – Pemerintah Kecamatan Wanggarasi menggelar kegiatan fasilitasi pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) untuk seluruh desa se-Kecamatan Wanggarasi, Kamis (17/4).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Wanggarasi ini difasilitasi langsung oleh Tenaga Ahli Kabupaten Pohuwato bersama Pendamping Lokal Desa (PLD). Tujuannya mempercepat proses legalisasi BUMDES agar dapat beroperasi secara resmi dan mengakses program penguatan ekonomi desa.
Camat Wanggarasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa status badan hukum penting agar BUMDES memiliki legalitas yang kuat, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan usaha. “Dengan badan hukum, BUMDES bisa bermitra dengan pihak ketiga, mengajukan permodalan, dan mengelola aset desa secara profesional,” ujarnya.
Tenaga Ahli Kabupaten Pohuwato menjelaskan tahapan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM. Mulai dari penyusunan akta pendirian, musyawarah desa, hingga penginputan data dan verifikasi dokumen. Pendamping Lokal Desa mendampingi setiap desa dalam melengkapi berkas persyaratan administrasi.
Kepala Desa se-Kecamatan Wanggarasi menyambut baik fasilitasi ini. Menurut mereka, selama ini kendala utama adalah keterbatasan pemahaman teknis terkait pengurusan badan hukum.
“Dengan pendampingan langsung, prosesnya jadi lebih cepat dan jelas. Kami targetkan semua BUMDES di Wanggarasi berbadan hukum sebelum akhir semester pertama,” kata salah satu kepala desa.
Kegiatan ditutup dengan sesi konsultasi teknis dan pendampingan pengisian dokumen pendaftaran secara online. Pemerintah Kecamatan berharap legalisasi BUMDES ini menjadi langkah awal penguatan ekonomi desa melalui unit usaha yang produktif dan berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar